a. Kesesuaian Dengan Visi, Misi, Sasaran dan Tujuan
Kurikulum dirancang di jurusan Dharma Acarya mengacu pada kurikulum dari Departemen Agama RI ditambah kurikulum muatan lokal. Kurikulum inti Pendidikan Tinggi Agama Buddha yang disesuaikan dengan visi, misi, tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh jurusan Dharma Acarya. Kurikulum muatan lokal dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar yaitu menjadi pengajar agama Buddha yang handal, kreatif dan disertai kemampuan pendukung seperti ilmu manajemen, komputer, olah vocal dan lain – lain.
b. Kompetensi Dan Etika Lulusan Yang Diharapkan
Secara umum kompetensi yang ingin dicapai melalui jurusan Dharma Acarya, meliputi: personal, sosial, akademik dan professional di bidang pengajaran Agama Buddha sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Kompetensi tersebut setelah diidentifikasi dan disepakati, kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam seperangkat kurikulum, silabus dan satuan acuan pembelajaran (SAP).
c. Derajat Integritas Materi Pembelajaran
Kekuatan kurikulum yang berada di jurusan Dharma Acarya sudah mengadopsi perkembangan metode pangajaran Agama Buddha dengan mengikutsertakan praktisi untuk memberikan masukan mengenai isi kurikulum yang akan diajarkan kepada mahasiswa yang disesuaikan dengan kebutuhan sekolah – sekolah Buddhis.
d. Struktur dan Isi Kurikulum
Untuk mendapatkan pemahaman yang runtut di Jurusan Dharma Acarya, struktur dan isi kurikulum disusun berdasarkan kemampuan mahasiswa dalam mempelajari pengetahuan bidang agama Buddha. Struktur dan isi perlu dilakukan secara berjenjang, karena mahasiswa yang diterima berasal dari latar belakang yang heterogen, dari berbagai daerah. Keluasan, kedalaman dan kedekatan dalam penataan kurikulum dilakukan dengan memperhatikan latar belakang mahasiswa yang diterima di Jurusan Dharma Acarya. Pemahaman secara menyeluruh isi kurikulum oleh mahasiswa dapat membantu mahasiswa berkompetensi di tingkat nasional maupun global.
e. Skripsi / Tugas Akhir
1. Prosedur Pengajuan Skripsi
a. Mahasiswa mengajukan judul dan rancangan skripsi,
b. Rancangan skripsi disusun berdasarkan format yang telah ditentukan,
c. Ketua jurusan yang menentukan pembimbing dengan memperhatikan topic dan masalah yang dikaji,
d. Pada saat mengajukan skripsi, mahasiswa yang bersangkutan telah menempuh minimal 148 - 154 SKS, dan telah menuntaskan mata kuliah inti seperti kitab suci dan kependidikan.
2. Pembimbing
a. Kualifikasi dosen pembimbing adalah dosen yang sudah memberikan bimbingan yang ditentukan oleh Ketua Jurusan,
b. Setiap skripsi akan dibimbing oleh 2 dosen pembimbing, yaitu pembimbing materi dan metodologi,
c. Penggantian pembimbing dapat dilakukan melalai Surat Keputusan Ketua STAB Nalanda atas usulan Ketua Jurusan,
d. Masa bimbingan skripsi ditentukan selama 6 (enam) bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar